Jam Kerja Kantor Desa
06 Februari 2017 01:41:12 WIB
KEPALA DESA WONOGRIYO
KABUPATEN LUMAJANG
PERATURAN DESA WONOGRIYO
KECAMATAN TEKUNG
NOMOR 10 TAHUN 2016
TENTANG
HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA WONOGRIYO,
Menimbang : a. Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, tertib, produktivitas,dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu diatur hari kerja dan jam kerja kantor desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Tata Kerja dan Jam Kerja Desa maka perlu mengatur dengan Peraturan Desa. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentag Desa yang di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOGRIYO
dan
KEPALA DESA WONOGRIYO
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan :
- Kabupaten adalah Kabupaten Lumajang
- Kecamatan adalah Kecamatan Tekung
- Desa adalah Desa Wonogriyo yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Desa adalah Desa Wonogriyo
- BPD adalah Badan Permusyaratan Desa Wonogriyo
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
- Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
- Perangkat Desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, kepala
- Hari Kerja adalah hari dimana Perangkat Desa harus melaksanakan tugas pokok dan
- Jam kerja adalah jam atau waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya di Kantor Desa.
- Piket Malam adalah Kewajiban Pemerintah Desa di Kantor Desa untuk melakukan pelayanan mendesak
BAB II
HARI KERJA DAN JAM KERJA
BagianKesatu
HariKerja
Pasal 2
- Hari Kerja Kantor Desa ditentukan 5 (lima) hari dalam satu
- Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at
- Piket Malam adalah giliran terjadi awal pada malam hari Aparat Pemerintah Desa Untuk Perangkat Desa laki-laki di Kantor Desa.
BagianKedua
Jam Kerja
Pasal 3
- Jam Kerja Kantor Desa ditentukan sebagai berikut :
- Hari Senin sampai dengan hari Kamis :
Masuk : Jam 07.30 WIB, Jam pulang 14.00 WIB
- Hari Jum’at
Masuk : Jam 07.30 WIB, Jam Pulang 11.00 WIB
- Piket Malam
Masuk : Jam 24.00 WIB, Pulang 04.00 WIB
- Diluar Hari dan Jam Kerja bila ada Kerja diluar jadwal maka dikeluarkan Perintah Kerja oleh Kepala Desa
- Tata cara penertiban Perintah Kerja diatur dalam Peraturan
BAB III
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Passal 4
- Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepala
- Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerja dan jam kerja .
- BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.
Pasal 5
- Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepada
- Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerjadan jam
- BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.
Pasal 6
- Dalam rangka tertib adimistrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengisi daftar
- Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang
- Kepala Desa berkewajiban menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan
- Rekapitulasi menjadi bagian dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan atas masing-masing Kepala Desa dan Perangkat
Pasal 7
- Dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan atau bersama BPD serta sebalinya dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan berupa teguran lisan, tertulis hingga
- Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berturut-turut tidak atau tidak masuk kerja selama 30 hari (tigapuluhhari) dalam 1 (satu) tahun akan dijatuhi pemberhentian
- Bila setelah masa Pemberhentian sementara tetap melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan pemberhentian
- Mengenai hak atas penghasilan selama Pemberhentian Sementara dan setelah Pemberhentian Tetap mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang telah
Pasal 8
Contoh format daftar hadir dan rekapitulasi daftar hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.
Pasal 9
Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja Kantor Desa mulai berlaku efektif pada saat diundangkan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016 diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Wonogriyo.
Ditetapkan di :Wonogriyo
Pada tanggal :9 November 2016
KEPALA DESA WONOGRIYO
SAMSURI
Diundangkan di Desa Wonogriyo
Pada tanggal 17 November 2016
SEKRETARIS DESA WONOGRIYO
ADENAN SARIP
LEMBARAN DESA WONOGRIYO KECAMATAN TEKUNG
TAHUN 2016 NOMOR 10.
Komentar atas Jam Kerja Kantor Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












