Jam Kerja Kantor Desa

06 Februari 2017 01:41:12 WIB

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KEPALA DESA WONOGRIYO

KABUPATEN LUMAJANG

 

PERATURAN DESA WONOGRIYO

KECAMATAN TEKUNG

NOMOR 10 TAHUN 2016

 

TENTANG

HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA WONOGRIYO,

 

Menimbang :  a. Bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, tertib, produktivitas,dan efisiensi kerja serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dipandang perlu diatur hari kerja dan jam kerja kantor desa;

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud Tata Kerja dan Jam Kerja Desa maka perlu mengatur dengan Peraturan Desa. dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa.

                       

Mengingat                : 1.       Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentag Desa yang di rubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.

 

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA WONOGRIYO

dan

KEPALA DESA WONOGRIYO

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan       :       PERATURAN DESA TENTANG HARI KERJA DAN JAM KERJA KANTOR DESA.

 

 

             BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan desa ini yang dimaksud dengan :

 

  • Kabupaten adalah Kabupaten Lumajang
  • Kecamatan adalah Kecamatan Tekung
  • Desa adalah Desa Wonogriyo yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hakasalusul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Desa adalah Desa Wonogriyo
  • BPD adalah Badan Permusyaratan Desa Wonogriyo
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa
  • Kepala Desa adalah pemimpin desa yang dipilih langsung oleh penduduk desa yang bersangkutan.
  • Perangkat Desa adalah sekretaris desa, kepala urusan, kepala
  • Hari Kerja adalah hari dimana Perangkat Desa harus melaksanakan tugas pokok dan
  • Jam kerja adalah jam atau waktu dimana Kepala Desa dan Perangkat Desa melaksanakan Tugas Pokok dan fungsinya di Kantor Desa.
  • Piket Malam adalah Kewajiban Pemerintah Desa di Kantor Desa untuk melakukan pelayanan mendesak 

BAB II

HARI KERJA DAN JAM KERJA

BagianKesatu

HariKerja

Pasal 2

  • Hari Kerja Kantor Desa ditentukan 5 (lima) hari dalam satu
  • Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah hari Senin sampai dengan hari Jum’at
  • Piket Malam adalah giliran terjadi awal pada malam hari Aparat Pemerintah Desa Untuk Perangkat Desa laki-laki di Kantor Desa.

 

 

BagianKedua

Jam Kerja

  Pasal 3

 

  • Jam Kerja Kantor Desa ditentukan sebagai berikut :
  1. Hari Senin sampai dengan hari Kamis :

Masuk : Jam 07.30 WIB, Jam pulang 14.00 WIB

  1. Hari Jum’at

Masuk : Jam 07.30 WIB, Jam Pulang 11.00 WIB

  1. Piket Malam

Masuk : Jam 24.00 WIB, Pulang 04.00 WIB

  • Diluar Hari dan Jam Kerja bila ada Kerja diluar jadwal maka dikeluarkan Perintah Kerja oleh Kepala Desa
  • Tata cara penertiban Perintah Kerja diatur dalam Peraturan

BAB III

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Passal 4

  • Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepala
  • Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerja dan jam kerja .
  • BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.

 

Pasal 5

  • Dalam mewujudkan tertib Hari Kerja dan Jam Kerja Kantor Desa, Camat melaksanakan pembinaan kepada
  • Kepala Desa melakukan pengawasan atas pelaksanaan hari kerjadan jam
  • BPD dapat melakukan Pengawasan dan Pembinaan atas pelaksanaan Hari dan Jam Kerja.

 

Pasal 6

  • Dalam rangka tertib adimistrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa harus mengisi daftar
  • Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan satu kali pada saat masuk kerja dan satu kali pada saat pulang
  • Kepala Desa berkewajiban menyusun rekapitulasi daftar hadir per bulan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada bulan
  • Rekapitulasi menjadi bagian dasar perhitungan Tunjangan Penghasilan atas masing-masing Kepala Desa dan Perangkat

Pasal 7

  • Dalam rangka pembinaan Kepala Desa dan atau bersama BPD serta sebalinya dapat melakukan pembinaan atas pelaksanaan berupa teguran lisan, tertulis hingga
  • Terhadap Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berturut-turut tidak atau tidak masuk kerja selama 30 hari (tigapuluhhari) dalam 1 (satu) tahun akan dijatuhi pemberhentian
  • Bila setelah masa Pemberhentian sementara tetap melakukan perbuatan yang sama maka akan dilakukan pemberhentian
  • Mengenai hak atas penghasilan selama Pemberhentian Sementara dan setelah Pemberhentian Tetap mengikuti Peraturan Perundang-undangan yang telah

 

Pasal 8

Contoh format daftar hadir dan rekapitulasi daftar hadir Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Desa ini.

Pasal 9

Pelaksanaan hari kerja dan jam kerja Kantor Desa mulai berlaku efektif pada saat diundangkan.

 

BAB IV

KETENTUAN PENUTUP

 

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016 diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Wonogriyo.

 

                     Ditetapkan di :Wonogriyo

                              Pada tanggal  :9 November 2016

 

KEPALA DESA WONOGRIYO

 

 

 

 

SAMSURI

 

Diundangkan di Desa Wonogriyo

Pada tanggal 17 November 2016

SEKRETARIS DESA WONOGRIYO

 

 

 

 

  ADENAN SARIP

LEMBARAN DESA WONOGRIYO KECAMATAN TEKUNG

TAHUN 2016 NOMOR 10.

Komentar atas Jam Kerja Kantor Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Wonogriyo

tampilkan dalam peta lebih besar